Detiknet - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang KKEP Irjen Ferdy digelar 15 jam. Saat sebagian besar warga Indonesia terlelap tidur, khususnya di kawasan Timur Indonesia, Jumat (26/8/2022) dini hari, Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo sebagai polisi.
Namun putusan itu belum final lantaran Sambo mengajukan banding.
Polri terlebih dahulu akan meninjau pengajuan banding Sambo sebelum akhirnya menjatuhkan vonis akhir kepada perwira tinggi bintang duanya itu.
Praktisi hukum Makassar, Haswandy Andy Mas, menyayangkan sidang KKEP digelar tertutup dan diputus di dini hari.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Seharusnya digelar terbuka. Kita tidak tahu apa alasannya dipecat, dalam kasus apa? Dan seterusnya,” ujar Wawan, sapaan mantan Direktur LBH Makassar itu dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur, tadi malam.
Terkait putusan terhadap Sambo itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo saat ini masih berstatus anggota Polri.
Selain menunggu putusan banding, pemberhentian Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara baru resmi setelah adanya keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Betul (diberhentikan oleh Jokowi) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri),” kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyatakan hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
“Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” tukas dia.
Dalam Keppres tersebut dituliskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
Adapun terkait banding yang diajukan Sambo, Dedi menyebut sidang banding nantinya akan dipimpin oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
“Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi,” kata Dedi.
Keputusan KKEP
Sidang KKEP yang digelar pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari memutuskan Sambo dipecat tak hormat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk melakukan merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sidang KKEP terhadap Sambo itu berlangsung selama lebih kurang 15 jam dengan menghadirkan 15 saksi.
Dari 15 saksi yang dihadirkan itu termasuk di dalamnya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu tim etik juga memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Setelah mendengar putusan pemecatan terhadap dirinya itu Sambo kemudian langsung mengajukan banding.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.
Menyikapi banding itu, Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri kemudian meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.
“Silakan disiapkan secara tertulis 3 hari ke depan,” ucap Dofiri.
Sambo berharap permohonan maaf dirinya itu diterima. Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.
Dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.

0 Response to "Ajukan Banding, Hanya Jokowi Bisa Pecat Irjen Ferdy Sambo"
Post a Comment