Sakit Hati Setelah Diputuskan, Oknum ASN Guru Ini Sebar Video Mesum dengan Mantan

Detiknet - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis akhirnya menangkap ASN guru berinisial KR (51), yang diduga menyebarkan video dengan konten pornogafi di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis, Jawa Barat. Dia mengaku melakukan perbuatan itu karena tidak diterima diputuskan rekannya sesama guru yang ada dalam rekaman.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa pelaku KR ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Penangkapan atas dasar dugaan pelaku memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dengan korban.



"Video itu berdurasi 2 menit 50 detik (dibuat) di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah," kata Tony, Selasa (27/9).

Tony menjelaskan bahwa motif pelaku menyebarluaskan konten video persetubuhan dengan korban karena merasa sakit hati karena diputuskan. Keduanya diketahui melakukan hubungan gelap sejak tahun 2016 hingga 2022.

"Mereka (saat melakukan hubungan gelap hingga persetubuhan) keduanya sudah memiliki pasangan," jelasnya.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Tony menyebut KR dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," sebutnya.

Sebelumnya, sebuah video mesum yang diduga diperankan dua orang guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat beredar di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Pemeran video tersebut diketahui berinisial KR (51) dan LI (42) yang statusnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perempuan itu pun telah melaporkan perbuatan KR ke polisi.

Terkait beredarnya video mesum tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Endah Kuswana mengatakan, diduga diunggah oleh KA pada Selasa (12/7) dini hari. Namun dari informasi yang diterimanya, video dengan durasi 2,50 detik itu adalah kejadian lima tahun lalu.

"KA kemungkinan besar meng-upload video dan foto-foto itu sekitar pukul 00.39 WIB dini hari melalui grup whatsApp PGRI. Takut aksinya itu sempat ditanyakan maksud dan tujuannya apa," kata Endah kepada wartawan, Jumat (29/7).

0 Response to "Sakit Hati Setelah Diputuskan, Oknum ASN Guru Ini Sebar Video Mesum dengan Mantan"

Post a Comment