Terbaru! Tunjangan Guru Resmi Dihapus Kemdikbud, Bagi Kategori Ini Bagian 2

“Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” tulis Sekjen Kemdikbud.


Lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa pemberian TPG bagi guru dikecualikan bagi:

1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kemenag.
2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.

Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa sudah tidak boleh lagi, guru di satuan pendidikan kerja sama untuk menerima TPG.

SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola dengan berdasarkan kerja sama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sejak terbitnya regulasi tersebut di tahun 2020, maka guru-guru di SPK sudah tidak bisa lagi menerima tunjangan profesi guru.

Dalam hal ini isu mengenai tunjangan profesi guru atau TPG tidaklah benar, sebab dari pihak Kemdikbud sendiri tidak pernah menyebutkan terkait hal tersebut.

Bahkan beberapa dari wawancara Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan akan tetap menjamin pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru-guru.

Baik bagi guru-guru yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, hal tersebut berangkat dari RUU Sisdiknas yang tengah diperjuangkan oleh Kemdikbud Ristek Sumber : (pikiranrakyat.com).

Demikan informasi terbaru yang bisa Detiknet Kabarkan kepada para pembaca setia, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini

0 Response to "Terbaru! Tunjangan Guru Resmi Dihapus Kemdikbud, Bagi Kategori Ini Bagian 2"

Post a Comment