6. Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
7. Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan guru profesional.
8. Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.
9. Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a. standar pendidikan
b. standar penelitian
c. standar pengabdian kepada masyarakat.
10. Standar Program PPG terdiri atas:
a. standar pendidikan
b. standar penelitian
c. standar pengabdian kepada masyarakat.
Sumber:(detik).
Demikan informasi terbaru yang bisa Detiknet Kabarkan kepada para pembaca setia, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini
0 Response to "Penting 10 Poin Standar Pendidikan Guru Terbaru di Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Bagian2"
Post a Comment