Viral Guru Honorer Ditangkap Polisi Diduga karena Hukum Anak Polisi

Detiknet.my.id - Penahanan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memicu aksi solidaritas dari sesama guru. Supriyani ditahan setelah dilaporkan oleh orang tua murid atas dugaan penganiayaan.

Pelapor merupakan istri Aipda WH, kanit intelkam Polsek Baito. Para guru di Baito mengancam akan mogok mengajar jika Supriyani tidak dibebaskan. Mereka berpendapat bahwa Supriyani tidak melakukan penganiayaan, melainkan hanya menegur muridnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Hasna, berharap agar Supriyani mendapatkan keadilan. Dalam keterangannya, Senin (21/10/2024) Hasna menyebut pihaknya tengah mengadakan rapat untuk membahas kasus guru Supriyani.


Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menjelaskan dugaan kasus penganiayaan oleh Supriyani terhadap siswa kelas 1 SD terjadi pada 24 April 2024. Saat itu, pelaku menegur korban yang sedang bermain. Pelaku lalu diduga melakukan penganiayaan.

Orang tua korban sempat mencoba melakukan mediasi hingga empat kali, tetapi upaya tersebut gagal. Orang tua korban lalu melapor ke polisi pada Jumat (26/4/2024). Kapolres juga membenarkan bahwa pelapor merupakan istri anggota kepolisian.

Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 26 April 2024 menyebutkan bahwa orang tua korban adalah seorang anggota kepolisian di Polsek Baito.

Kasus ini menjadi viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Beredar pesan viral di grup WhatsApp dengan tagar #SaveIbuSupriyani, yang berisi permintaan untuk membebaskan Supriyani dari tuduhan kekerasan terhadap murid.

"Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Mohon doa dan bantuannya untuk Ibu Supriyani, S.Pd, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah mengabdi bertahun-tahun. Padahal, gurunya hanya menegur, tidak memukul. Namun, orang tuanya tidak terima," bunyi pesan tersebut.

Menurut AKBP Febry Sam, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/10/2024). Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Menurut Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo, Supriyani mengungkapkan saat meminta maaf, ia dimintai uang sebesar Rp 50 juta agar kasus ini tidak diperpanjang. Supriyani menolak permintaan tersebut karena merasa tidak melakukan kekerasan, sehingga kasus ini diproses hukum.

Sementara itu, Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui kronologi lengkap kasus tersebut. Namun, mereka membantah keras adanya penganiayaan. Menurutnya, luka tersebut kemungkinan akibat kecelakaan.

0 Response to "Viral Guru Honorer Ditangkap Polisi Diduga karena Hukum Anak Polisi"

Post a Comment