Syarat Sertifikasi Dirombak, Aturan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kini Wajibkan Guru Lakukan ini

Guru SD SMP dan SMA perlu tahu syarat baru sertifikasi.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti baru-baru umumkan syarat yang ditambah dalam sertifikasi.

Ketentuan ini tentu perlu dipahami para guru dengan baik agar mendapatkan tunjangan ini.
Guna meningkatkan kualitas pembelajaran dapat menjadi lebih baik.




Negara memberikan berbagai insentif bagi guru, salah satunya adalah tunjangan profesi melalui sertifikasi guru.
Untuk itu, memenuhi syarat sertifikasi dari negara sangat penting agar tunjangan profesi bisa diterima.

Sertifikasi guru adalah proses yang dilaksanakan untuk menilai kompetensi dan kualifikasi seorang guru.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi.

Sebab ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap profesionalisme mereka.
Tunjangan ini diberikan untuk mendorong guru agar terus meningkatkan kompetensinya.

Untuk itu syarat baru dari Mendikdasmen ini penting untuk diketahui.
Tunjangan sertifikasi memberikan motivasi untuk menjadi lebih baik dalam proses pembelajaran.

Penerimaan tunjangan profesi juga membawa tanggung jawab yang lebih besar bagi guru.

Selain mengajar, guru yang tersertifikasi juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi rekan sejawat dan masyarakat sekitar.
Dengan memenuhi syarat sertifikasi, seorang guru menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan diri.

Kemudian bisa menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan.
Keseriusan negara untuk memberikan tunjangan untuk mensejahterakan ini tidak main-main.
Hal ini bisa dilihat dari banyaknya guru yang lulus pada piloting PPG yang tahun depan sudah harus dibayarkan.

Sehingga anggaran pendidikan yang sudah dinaikan menjadi 25 persen menjadi hal yang wajar.

Saat meluncurkan bulan guru nasioan atau HGN Mendikdasmen Abdul Mu'ti benar-benar fokus memikirkan kesejahteraan guru.
Dengan tegas ia mengatakan kesejahteraan guru semua dimulai dengan serfikasi.

"Guru bermutu, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan (sertifikasi)," kata Abdul.

Untuk syarat sertifikasi yang baru adalah:
Adanya dua materi tambahan yang harus diselesaikan guru dalam pendidikan profesi guru atau PPG.

"Jangan kaget kalau akan ada 2 materi tambahan, yaitu bimibingan konseling dan pendidikan nilai," ungkap Abdul.

0 Response to "Syarat Sertifikasi Dirombak, Aturan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kini Wajibkan Guru Lakukan ini"

Post a Comment