Kabar Gembira! Seluruh Honorer Masuk Program Prioritas MenPAN-RB Azwar Anas, Perubahan Sistem Kerja PNS dan PPPK

Detik.net_Ada kabar gembira dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas terkait dengan persoalan ASN, baik PPPK maupun PNS.

Azwar Anas dilantik oleh presiden Joko Widodo pada 7 September 2022 dan mendapatkan banyak pujian dan ucapan selamat terutama dari Pemkab Banyuwangi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Sejak 13 Januari 2022, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, Azwar Anas juga menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama 2 periode, yakni 21 Oktober 2010 sampai 21 Oktober 2015 dan 17 Februari 2016 sampai 17 Februari 2021.

Setelah dilantik menjadi Menteri PAN-RB, Azwar Anas dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah.

Sejauh ini, tercatat 10 isu strategis dan aktual bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang harus diselesaikan Menteri Anas.

Sepuluh isu tersebut disampaikan Sekretaris KemenPAN-RB, Rini Widyantini saat rapat bersama menpan-rb baru

Adapun 10 isu tersebut adalah sebagai berikut.

1. Isu pelaksanaan reformasi birokrasi.

2. Penyederhanaan birokrasi.

3. Flexible working arrangement (FWA).

Rini menjelaskan, selama pandemi Covid-19 telah dilakukan flexible working arrangement yang mana isunya bukan hanya sekadar work from home (WFH) dan work from office (WFO), tetapi bagaimana memberikan work life balance bagi ASN baik PNS maupun PPPK.

“Jadi, bukan sekadar kerja di rumah dan di kantor, tetapi di sini ada isu terkait digitalisasi,” ujar Rini.

4. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Saat ini, KemenPAN-RB telah memiliki arsitektur SPBE dan tengah mendorong digitalisasi government.

5. Berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik termasuk di dalamnya inovasi, digitalisasi pelayanan publik dan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

6. Isu formasi ASN baik CPNS maupun PPPK untuk Papua dan Papua Barat yang ada di Kedeputian Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur.

7. Peta penanganan tenaga honorer K2 dan K1.

8. Kesejahteraan ASN.

9. Penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rini mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

10. Rencana pemindahan ASN ke ibu kota negara (IKN).

Merespons hal tersebut, Menteri Anas menegaskan bahwa prioritas penting harus segera diselesaikan. Sinergi dan kolaborasi internal maupun eksternal perlu diperkuat.

Secara definisi, berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 disebutkan bahwa Tenaga Honorer merupakan seorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam Pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi Pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD.

Usia paling tinggi dari honorer ini adalah 46 tahun dan paling sedikit adalah 19 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun.

Sementara itu, untuk tenaga honorer K1 penghasilannya dibayarkan atau dibiayai oleh APBN/APBD.

Sedangkan honorer K2 penghasilannya berasal dari bukan APBN atau APBD, melainkan bersumber dari pihak ketiga.

Sehingga tenaga honorer K2 menjadi prioritas pendataan non-ASN termasuk menjadi prioritas dalam PPPK Guru di tahun 2022.

Di mana, honorer K2 yang belum lulus passing grade (PG) di tahun 2021 masuk ke dalam Prioritas II dan honorer K2 yang sudah lulus PG masuk Prioritas I serta menempati urutan pertama pada Prioritas I.

Semikian sepuluh program prioritas MenPAN-RB, Azwar Anas yang menjadi PR Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 


Sumber : naikpangkat.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Kabar Gembira! Seluruh Honorer Masuk Program Prioritas MenPAN-RB Azwar Anas, Perubahan Sistem Kerja PNS dan PPPK"

Post a Comment