Tenaga Honorer Akan Batal Dihapus Pada Tahun 2023? Inilah Solusi MenPAN RB

Detik.net_Saat ini telah beredar kabar bahwa pemerintah akan berencana untuk membatalkan penghapusan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Namun terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer tersebut maka pemerintah juga telah menyiapkan usulan solusi untuk pemda yang saat ini sedang resah terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada tahun depan.

Usulan solusi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan peraturan terbaru melalui surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022. Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa rencana penghapusan honorer pada tahun 2023 merupakan bagian serta langkah strategis dalam membangun ASN yang profesional dan lebih sejahtera.



Akan tetapi, hal tersebut telah memberatkan pihak pemerintah daerah (Pemda) karena pada instansi pemda banyak yang mempekerjakan tenaga honorer. Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) telah menungkapkan bahwa pihak pemerintah telah memiliki solusi untuk menjawab keresahan pemda tersebut.

Akan tetapi, solusi tersebut baru dalam tahapan usulan dan pada usulan tersebut MenPAN RB menjelaskan bahwa pemda masih bisa mengangkat honorer akan tetapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah. Selain itu, pemerintah pada saat ini juga baru menyiapkan aturan terkait hal tersebut agar dapat dijadikan sebagai alternatif jangka pendek untuk menangani keresahan di lingkungan pemda.

Sehingga diharapkan solusi tersebut akan lebih baik apabila dibandingkan dengan aturan yang ketat akan tetapi banyak pemda yang akan melanggar. Pada kenyataan di lapangan banyak pemda yang masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ untuk menambah jumlah honorer walaupun hal tersebut sudah sering dilarang.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Negara juga mengatakan bahwa masalah pemda sebenarnya bukan soal status PPPK atau honorer akan tetapi lebih ke soal anggaran. Hal tersebut dikarenakan selama ini tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan.

Sehingga dengan demikian apabila melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah maka nominal gaji PPPK bisa disepakati dan ada rentang gaji. Sehingga apabila hal tersebut disepakati, maka tidak akan menjadi isu.

Untuk solusi tenaga kerja honorer maka nantinya pihak Kemen-PANRB akan membahas hal tersebut dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Sehingga dengan demikian, bagi honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 maka tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan terlebih dahulu diwajibkan untuk melakukan pendataan non ASN. Berikut merupakan tenaga honorer yang bisa melakukan pendataan diantaranya:

1. Pertama, tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) dan terdaftar dalam database BKN.

2. Kedua, tenaga honorer yang berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintahan.

3. Ketiga, tenaga honorer yang mekanisme pembayaran gajinya menggunakan APBN untuk honorer yang bekerja di instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Keempat, tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Kelima, tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Keenam, tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan pegawai honorer.

Proses pendataan tenaga honorer hanya dilakukan secara daring melalui portal resmi BKN, yaitu https:pedataan-nonasn.bkn.go.id dan akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang. Dalam proses pendataan tenaga honorer tersebut, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Pas foto, Swafoto, Surat keputusan Jabatan dan Bukti pembayaran gaji.

Selain itu, ada 6 tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga honorer pada lembaga pemerintahan yakni sebagai berikut:

1. Honorer yang tidak aktif bekerja di instansi pemerintahan.

2. Honorer yang berusia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.

3. Honorer pegawai layanan umum daerah (BLU/BLD).

4. Honorer yang bertugas sebagai tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).

5. Honorer yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.

6. Honorer yang pembayaran gajinya bukan melalui APBN/APBD.

Skema pendataan untuk tenaga honorer tersebut terbagi menjadi prafinalisasi dengan masing-masing admin/operator instansi yang mana dapat mendaftarkan tenaga honorernya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan serta mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.

Sebagai informasi, berikut merupakan daftar formasi seleksi CPNS dan PPPK 2022 terbaru yakni diantaranya:

1. Kebutuhan formasi pada pemerintah pusat yakni sebanyak 95.324 formasi yang terdiri dari guru sebanyak 50.000 formasi, dosen sebanyak 15.000 formasi, nakes sebanyak 7.000 formasi dan jabatan teknis sebanyak 23.324 formasi.

2. Kebutuhan formasi pada pemerintah daerah yakni sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi nakes sebanyak 255.249 formasi dan jabatan teknis sebanyak 41.009 formasi.

3. Kebutuhan formasi pada sekolah kedinasan dengan formasi CPNS yakni sebanyak 8.941 formasi.

4. Kebutuhan formasi untuk daerah Papua dan Papua Barat yakni sebanyak 41.888 formasi yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi.

Selain itu, untuk membuat akun SSCASN yang dapat digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yakni:

1. Pertama pendaftar CPNS dan PPPK 2022 masuk ke website sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, silahkan klik registrasi.

3. Ketiga, pendaftar wajib memasukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isikan jawaban pengaman.

4. Keempat, pendaftar wajib mengunggah hasil scan KTP dan swafoto.

5. Kelima, pendaftar wajib memasukkan kode CAPTCHA.

6. Keenam, silahkan klik submit.

7. Ketujuh, masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.

8. Kedelapan, pendaftar wajib melengkapi data pribadi yang masih kosong.

9. Kesembilan, pendaftar memilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.

10. Kesepuluh, pendaftar wajib melakukan upload dokumen dan cek resume.

11. Kesebelas, pendaftar wajib melakukan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Berikut merupakan jadwal dalam seleksi PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional tahun 2022 yang telah dijadwalkan pada minggu ke-4 bulan Juni 2022.

2. Coaching Clinic usulan kebutuhan guru tahun ajaran 2022 di instansi daerah telah dijadwalkan pada minggu ke-3 bulan Juni sampai minggu ke-2 bulan Juli 2022.

3. Pembukaan Pengusulan ASN Tahun 2022 yang dilakukan melalui Aplikasi formasi untuk Instansi Daerah yang telah dijadwalkan Minggu ke 4 Juni – Minggu ke 3 Juli.

4. Rakor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022 yang telah dijadwalkan pada minggu ke-4 bulan agustus 2022.

5. Rakor pengadaan ASN tahun 2022 yang merupakan penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah yang telah dijadwalkan minggu ke-1 bulan september 2022.

6. Pembukaan pendaftaran seleksi CASN yang akan segera dijadwalkan pada minggu ke-3 dan 4 bulan september 2022.


Sumber : naikpangkat.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Tenaga Honorer Akan Batal Dihapus Pada Tahun 2023? Inilah Solusi MenPAN RB"

Post a Comment