Kemdikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi, Guru Dibikin Heboh?

Detik.net_Ada kebijakan baru dari Kemdikbudristek terkait tunjangan untuk guru semua jenjang baik itu PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

Kabar ini diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) maupun guru yang belum memiliki serdik.

Seperti yang diketahui bahwa status sertifikasi bisa diperoleh guru melalui program PPG dari Kemdikbudristek. Setelah lulus PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Bukti formal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru bisa memiliki status sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Namun, kedepan Kemdikbudristek hanya akan membuka PPG Pra Jabatan yang dikhususkan untuk calon-calon guru dalam usaha mendapatkan sertifikasi.

Setidaknya saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang telah melewati proses sertifikasi dan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Di sisi lain, 1,6 juta guru masih tertahan dalam mendapatkan tunjangan sebab belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti program PPG.

Hal ini menjadi masalah sebab kuota PPG yang dibuka hanya sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun.

Artinya, butuh waktu bertahun-tahun agar seluruh guru bisa ikut PPG dan mendapat tunjangan sertifikasi.

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir dari laman resmi Kemdikbud.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru yang sudah sertifikasi dan menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Lebih lanjut, untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal juga akan diakui sebagai guru sehingga bisa menerima tunjangan jika memenuhi syarat.

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tenaga pendidik tetap harus dilindungi.

Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

Sementara itu, untuk mekanisme pembayaran tunjangan guru dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru nantinya, dikembalikan pada Undang-Undang ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Kemudian bagi guru swasta akan mendapatkan penghasilan layak yang merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pada RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa calon guru perlu melalui PPG terlebih dahulu agar bisa mengajar.

Namun bagi guru yang sudah mengajar, maka secara otomatis akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu.

“Untuk guru guru non ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga Yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-gurunya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan insentif-insentif lain yang kiranya diperlukan oleh Yayasan” kata Ditjen GTK, Iwan Syahril.

Artinya Pemerintah akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-guru yang mengabdi di Yayasannya.

Demikian kebijakan kemdikbudristek terkait dengan tunjangan atau tambahan penghasilan bagi guru-guru yang sudah dan belum sertifikasi.


Sumber : naikpangkat.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Kemdikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi, Guru Dibikin Heboh?"

Post a Comment