Detik.net_Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak hanya memprioritaskan guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2 pada seleksi mendatang.
Para guru yang belum lulus PG PPPK juga akan mendapatkan kebijakan khusus dari Kemendikbudristek.
Kabar gembira itu disampaikan Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna.
Menurut Hasna, dari hasil audiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, Panselnas ikut membahas nasib para guru honorer yang belum lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.
Dia menerima informasi bahwa Panselnas sudah menyiapkan beberapa solusi bagi guru belum lulus PG tersebut.
Dilansir dari JPNN.com, Hasna mengatakan “Bagi guru honorer yang belum lulus PG, tetapi sudah mengikuti tes tahap satu dan dua juga menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek dengan melihat masa pengabdian tiga tahun,”.
Bagi guru honorer yang tidak mendapatkan kuota, lanjutnya, mereka ditawarkan oleh Panselnas ke luar daerah.
Misalnya, guru yang mau ditempatkan di wilayah 3T bakal mendapat penggajian yang lebih karena ada tambahan insentif.
Setelah pengabdian satu tahun, yang bersangkutan bisa pindah ke sekolah induk.
Hasna mengatakan bahwa Kemendikbudristek menawarkan teman-teman guru honorer yang mau ke daerah 3T akan ada tambahan insentif sehingga lebih tinggi gajinya.
Nantinya kontrak di wilayah 3T hanya setahun, setelah itu akan dipindahkan ke sekolah induk.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menawarkan jika kuota full, tetapi guru honorer yang belum PG tidak mau pindah ke sekolah lain atau daerah yang butuh PPPK, berarti harus menunggu kuota ASN yang pensiun di sekolah tersebut.
Hasna menegaskan, Kemendikbudristek memprioritaskan guru honorer yang belum PG dengan masa pengabdian minimal 3 tahun.
Oleh karena itu, guru-guru honorer yang belum PG maka ikutilah seleksi PPPK 2022, serta belajar dengan tekun agar bisa lulus.
“Teman-teman harus tetap semangat. Yang penting ikut tes, kebijakan pemerintah pusat sangat baik untuk guru honorer,” ucap Hasna.
Adapun seleksi kompetensi guru yang belum lulus PG dapat dilakukan dengan tes kesesuaian, sebagai berikut:
- Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
- Kompetensi yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial.
- Kinerja, di mana untuk kinerja ini terdapat dua fungsi utama yakni menilai untuk kerja dalam menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
- Pemeriksaan latar belakang, yang merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari.
Dalam hal ini, guru honorer yang belum lulus passing grade, tidak perlu tes CAT seperti yang dilakukan di tahun 2021 lalu.
Tetapi, dengan menilai kesesuaian atau verifikasi dengan menilai empat poin di atas bagi guru honorer yang belum lulus PG.
Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan bahwasanya untuk petunjuk teknis lainnya akan disosialisasikan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sumber : naikpangkat.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Kemdikbud Berikan Solusi Baru untuk Guru yang Belum Lulus PG dalam PPPK agar Tetap Bisa Penempatan!"
Post a Comment