Dalam hal ini penyaluran dana BOS tahap 3 tidak bisa cair, apabila laporan realisasi dana tahap 1 belum dirampungkan.
Begitupun dengan dana BOP PAUD, untuk dana tahap 1 itu, menjadi syarat untuk penyaluran tahap 2, sehingga bagi guru-guru perlu melakukan segera penyampaian laporan realisasi tahap 1 nya.
Perlu diketahui, ternyata di tahap 1 nya, masih terdapat 1.988 (0,9%) terdapat sekolah yang belum melaporkan dana BOS reguler per tanggal 1 Agustus 2022.
Sementara untuk PAUD, masih ada 446 (6,2%) yang belum melaporkan dana BOP nya dan BOP Kesetaraan.
Terkait dengan hal tersebut, sebab telah melewati batas waktu bulan Juli tadi, maka Kemdikbud Ristek memberikan perpanjangan waktu, baik untuk pelaporan dana BOS dan BOP tahap 1, hingga akhir September atau 30 September 2022.
“Menginformasikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara bahwa batas waktu laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler.
Dana BOP PAUD, dana BOP kesetaraan tahap 1 TA 2022, diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2022,” tulis surat edaran Kemdikbud Ristek. Sumber :(https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com).
Demikan informasi terbaru yang bisa Detiknet Kabarkan kepada para pembaca setia, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini
0 Response to "Segera Laksanakan! Kemdikbud Minta Guru Wajib Lakukan Ini, Diberi Waktu hingga Besok Bagian 2"
Post a Comment