"Jadi pelaku melakukan itu untuk keperluan hidup sehari-hari, kalau untuk gaji jadi guru silakan tanyakan ke penyidik,"imbuh Hery. 
Dari tangan pelaku, kata Hery, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop yang telah digadaikan di pegadaian daerah Kampus Jember. 
"laptop yang digadaikan itu, ada yang Rp 3 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1,5 juta dari tiga unit laptot tersebut,"jelasnya
Atas ulahnya itu, kata Hery, pelaku dijerat Pasal 374 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan barang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," paparnya.
Sementara, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, dari hasil penyidikan tersangka mengaku selama mengajar di sekolah tersebut belum menerima gaji. 
"Masih baru, mungkin baru mengajar selama empat bulanan," pungkasnya. sumber:(https://surabaya.tribunnews.com)
 .
0 Response to "4 Bulan Tak Menerima Gaji, Guru Honorer Nekat Gadaikan Laptop Sekolah Bagian2"
Post a Comment