Masalah Makin Pelik, DPR Bakal Bentuk Pansus Untuk Tenaga Honorer Bagian 2

 Di sisi lain, dia menambahkan cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, seperti Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukarelawan dan sebagainya dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.


"Disamping itu, kita lihat banyaknya tenaga honorer dengan upah yang bersumber selain dari APBD, juga dari BLUD. Persoalan lain untuk dipertimbangkan dalam hal kecukupan atau kekuatan keuangan masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya (outsourcing)," katanya.

Selain itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) menekankan batas belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD.

Tuti menekankan, Komisi IX, memandang penting pembahasan dan progress pelaksanaan perekrutan tenaga honorer khususnya di Jawa Tengah sehingga mendapat masukan dan terobosan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan tenaga honorer guna menunjang pelaksanaan fungsi DPR RI di bidang pengawasan.

"Untuk kemudian menyusun rekomendasi dan mendapatkan masukan yang bermanfaat untuk dapat segera diimplementasikan Pemerintah agar seluruh tenaga kerja Honorer dan non PNS bisa menjadi ASN dan PPPK," tutup Tuti.

0 Response to "Masalah Makin Pelik, DPR Bakal Bentuk Pansus Untuk Tenaga Honorer Bagian 2"

Post a Comment