Detiknet.my.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tenaga honorer atau non-ASN.
Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono menegaskan DPR tengah fokus mendalami secara intensif terkait permasalahan tenaga kesehatan honorer termasuk status dan kesejahteraannya
"Persoalan tenaga kerja honorer ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan tapi juga pada bidang kerja lainnya, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI. Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka Pimpinan DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga akan ditemukan jalan keluar sehingga mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK," ujar Tuti dalam pernyataan resmi, Senin (19/9/2022).
Dia menambahkan kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan terlebih setelah adanya ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana akan dihapusnya tenaga kerja honorer pada seluruh instansi pemerintah dengan batas waktu hingga November 2023.
Dia juga menuturkan bahwa upaya penataan ASN yang dilakukan pemerintah saat ini tentu akan berdampak pada keberadaan tenaga honorer yang telah ada dan menimbulkan persoalan dimana dengan waktu singkat ini pemerintah pusat dan daerah melakukan proses perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

0 Response to "Masalah Makin Pelik, DPR Bakal Bentuk Pansus Untuk Tenaga Honorer"
Post a Comment