Nadiem Makarim Ungkap Tiga Paket Kebijakan Pemenuhan Guru PPPK

Detiknet.my.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan tiga paket kebijakan dalam rangka upaya pemenuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Salah satunya, pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK jika hingga Maret 2023 formasi yang diajukan pemerintah daerah tak mencapai 100 persen.

"Jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK. Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujar Nadiem dalam siaran pers, Kamis (1/12/2022).



Paket kebijakan kedua, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK. Di mana, anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

"Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi," kata Nadiem.

Pemerintah mulai merancang perencanaan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

LANJUT BACA HALAMAN 2

0 Response to "Nadiem Makarim Ungkap Tiga Paket Kebijakan Pemenuhan Guru PPPK"

Post a Comment