Pensiunan PNS wajib berbahagia. Pasalnya tanggal 1 Desember nanti akan mendapat transferan gaji dan juga tunjangan pasangan.
Tunjangan pasangan ini akan di transfer sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.
Nominal tunjangan pasangan pensiunan PNS ini ikut naik selaras dengan kenaikan gaji yang didapat tahun ini sebesar 12 persen.
Adapun rincin nominal tunjangan pasangan pensiunan PNS setiap golongannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp174.810 - Rp196.220
- Ib: Rp174.810 - Rp207.730
- Ic: Rp174.810 - Rp216.520
- Id: Rp174.810 - Rp225.670
Golongan II
- IIa: Rp174.810 - Rp370.920
- IIb: Rp174.810 - Rp295.380
- IIc: Rp174.810 - Rp307.870
- IId: Rp174.810 - Rp320.880
Golongan III
- IIIa: Rp174.810 - Rp355.860
- IIIb: Rp174.810 - Rp 370.920
- IIIc: Rp174.810 - Rp 386.610
- IIId: Rp174.810 - Rp 402.960
Golongan IV
- IVa: Rp174.810 - Rp420.000
- IVb: Rp174.810 - Rp437.780
- IVc: Rp174.810 - Rp456.290
- IVd: Rp174.810 - Rp475.590
- IVe: Rp174.810 - Rp495.710
Demikian informasi yang dapat di sampaikan semoga bermanfaat.
0 Response to "Alhamdulillah! Pensiunan PNS Akan Dapat Pencairan Tunjangan Suami Istri Bulan Desember Mendatang, Segini Nominalnya"
Post a Comment