Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui unggahan di media sosialnya memberikan panduan terbaru mengenai aturan cuti besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam unggahan tersebut, dijelaskan kriteria, hak, serta pembatasan dalam pengambilan cuti besar.
Cuti besar adalah hak yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal lima tahun secara terus-menerus. PNS berhak mengajukan cuti besar selama maksimal tiga bulan. Namun, cuti ini memiliki ketentuan khusus, di antaranya tidak bisa diambil bersamaan dengan hak cuti tahunan di tahun yang sama.
Kriteria Penggunaan Cuti Besar
Menurut BKN, cuti besar dapat diajukan untuk keperluan tertentu, seperti kepentingan agama, contohnya pelaksanaan ibadah haji untuk pertama kali. Pengajuan cuti besar ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti jadwal keberangkatan yang dikeluarkan oleh instansi resmi.
Selain itu, jika cuti besar yang diambil kurang dari tiga bulan, sisa hak cuti besar akan dihapus. Namun, PNS tetap mendapatkan penghasilan selama menjalani cuti besar, dengan catatan pengajuan tersebut telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di instansi terkait.
Pembatasan Hak dan Penangguhan Cuti
Dalam unggahan tersebut juga ditegaskan bahwa PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan pada tahun berjalan harus memperhitungkan jumlah hari yang telah digunakan sebelum mengajukan cuti besar. Sebaliknya, sisa cuti tahunan dari tahun sebelumnya tetap bisa digunakan bersamaan dengan cuti besar.
Hak cuti besar juga dapat ditangguhkan maksimal satu tahun jika terdapat kepentingan dinas yang mendesak, kecuali untuk keperluan agama.
0 Response to "Panduan Cuti Besar untuk PNS Berdasarkan Aturan BKN"
Post a Comment