Pensiunan PNS mendapatkan banyak tunjangan dari pemerintah sampai dengan saat ini.
Namun apa yang didapatkan oleh para pensiunan PNS itu berbeda antara satu sama lain. Hal ini sudah ditetapkan dalam undang-undang tersendiri.
Setiap pensiunan PNS mendapatkan gaji dan juga tunjangan sesuai dengan golongan masing-masing, lamanya masa kerja juga mempengaruhi.
Ada tunjangan yang nominalnya sangat besar, namun ada juga tunjangan yang nominalnya hanya kecil. Tentu semuanya diberikan dalam bentuk uang tunai.
Pada bulan Desember nanti, gaji dan beberapa tunjangan akan cair bersamaan. Setiap pensiunan PNS pastinya juga akan senang.
Membahas soal tunjangan, ada golongan pensiunan PNS yang bisa dapat sampai Rp45 ribu hanya dari satu tunjangan khusus.
Mereka yang bisa mendapatkan Rp45.000 dari satu tunjangan khusus ini adalah para pensiunan PNS golongan 1d. Nominal tersebut didapatkan dari tunjangan anak.
Tentunya setiap golongan pensiunan PNS mendapatkan tunjangan anak mereka masing-masing sampai dengan batas-batas tertentu.
Berikut ini adalah nominal dari tunjangan anak pensiunan PNS golongan 1:
- Golongan Ia Rp34.962 sampai pada Rp39.244
- Golongan Ib Rp34.962 sampai pada Rp41.546
- Golongan Ic Rp34.962 sampai pada Rp43.304
- Golongan Id Rp34.962 sampai pada Rp45.134
Selain tunjangan anak, para pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan suami istri untuk bulan Desember mendatang, golongan 1 akan terima segini:
- Golongan Ia Rp174.810 hingga Rp196.220
- Golongan Ib Rp174.810 hingga Rp207.730
- Golongan Ic Rp174.810 hingga Rp216.520
- Golongan Id Rp174.810 hingga Rp225.670
Demikian, itu tadi adalah informasi soal tunjangan khusus sampai dengan Rp45 ribu untuk para pensiunan PNS golongan tertentu dan beberapa informasi terkait.
0 Response to "Golongan Pensiunan PNS Ini Dapat Tunjangan Khusus Rp45 Ribu, Siap Cair Awal Bulan"
Post a Comment