Kabar Bahagia! Guru TK Siap-siap Dapatkan Tunjangan Sebesar Rp1,8 Juta di Luar Gaji Pokok yang Dicairkan Bulan Desember

Guru Taman Kanak-kanak atau TK bisa menerima tunjangan tambahan yang akan cair pada bulan Desember 2024.




Besaran tunjangan tambahan ini akan dicairkan langsung ke rekening guru.

Tunjangan tersebut diberikan kepada guru TK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Dalam Persesjen Kemdikbudristek nomor 9 tahun 2024, guru TK yang memenuhi syarat bisa menerima tunjangan yang berbentuk insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.

Yang mana insentif tersebut akan dicairkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun.
Tahap I akan dicairkan pada bulan Juli.
Dan tahap II akan dicairkan pada bulan Desember tahun berjalan.


Sehingga setiap pencairan tunjangan, guru akan menerima sebesar Rp1,8 juta.

Lalu, apakah semua guru TK bisa menerima tunjangan tersebut?
Berikut ini Klik Pendidikan rangkum beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar guru TK bisa menerima insentif sebesar 1,8 juta pada bulan Desember mendatang:

1. Belum memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
3. Memiliki NUPTK

4. Memenuhi beban mengajar sesuai dengan peraturan perundangan

5. Terdata dalam Dapodik
6. Tidak berstatus ASN
7. Memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun pada bulan Januari 2024

0 Response to "Kabar Bahagia! Guru TK Siap-siap Dapatkan Tunjangan Sebesar Rp1,8 Juta di Luar Gaji Pokok yang Dicairkan Bulan Desember"

Post a Comment