Tenaga Honorer yang Berhasil Diangkat sebagai PPPK akan Dapat 5 Tunjangan Ini Setiap Bulannya, Apa Saja?

Setelah diangkat menjadi PPPK tenaga honorer mendapatkan hak pemberian tunjangan setiap bulannya.

Tidak tanggung-tanggung, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan 5 jenis tunjangan sekaligus.

Sedangkan untuk gaji pokok yang didapatkan PPPK mengacu pada Perpres no 11 tahun 2024, dengan nominal sebagai berikut




Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;


Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Sedangkan untuk 5 tunjangan yang akan diberikan pada PPPK adalah sebagai berikut

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini dibagi menjadi 2 yaitu tunjangan suami istri dan anak

a. Tunjangan Suami/ Istri
Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 istri/ suami yang sah.

Tunjangan ini diberikan 1 bulan setelah pendaftaran pernikahan yang dibuktikan oleh Surat Nikah atau akta Perkawinan.

Tunjangan ini akan diberhentikan jika terjadi perceraian atau kematian yang dibuktikan oleh akta cerai atau akta kematian

b. Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini akan diberikan pada 2 orang anak dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. belum pernah menikah;

2. belum memiliki penghasilan sendiri;

3. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun. Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diberikan pada PPPk sebesar harga 10 kg beras dengan harga Rp. 7.242,- per kilogram.
3. Tunjangan Jabatan Struktural, sesuai dengan Perpres no 26 tahun 2027
- eselon IA, Rp5.500.000
- eselon IB, Rp4.375.000
- eselon IIA Rp3.250.000
- eselon IIB Rp2.025.000.
- eselon IIIA Rp1,260.000
- eselon III B Rp980.000.
- eselon IVA, Rp540.000,
- eselon IVB Rp490.000.
- eselon VA Rp360.000.


4. Tunjangan Jabatan Fungsional, sesuai Perpres Nomor 70 tahun 2022

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp1.870.000
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp1.360.000

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Rp918.000

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp540.000

5. Tunjangan lainnya sesuai Perpres 98 tahun 2020

0 Response to "Tenaga Honorer yang Berhasil Diangkat sebagai PPPK akan Dapat 5 Tunjangan Ini Setiap Bulannya, Apa Saja?"

Post a Comment